Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Wangi Wangi Dikec. Kaledupa, Kab. Wakatobi

Hendro Nugroho (uptdddikbudwangiwangi@gmail.com)
Berita Seputar Pengadilan / 2024-08-12 01:20:02

SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

DIKEC. KALEDUPA, KAB. WAKATOBI

Kaledupa, Rabu (9/08/2024) Bertempat dikec. Kaledupa Khususnya diaula KUA Kec. Kaledupa, Pengadilan Agama Wangi Wangi melaksanakan kembali Sidang Diluar Gedung dikecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, mulai tangal 7 Agustus s/d 9 Agustus 2024 Pada Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Wangi Wangi Kali ini dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi. Arsyad, S.H.I., di dampingi oleh YM Wakil Ketua Bapak Abdul Jaris Daud, S.H., Hakim Muhammad Rizky Fauzan, Lc., M.H., Panitera Abd. Jabar, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Raflina Abunuru, S.H., Jurusita Joko Santoso, bagian Kesekretariatan La Ode Muhammad Masuddin Alimuddin Kasubag Umum dan Keuangan, La Ode Sofyan, S.IP (PPNPN).

454699289_1233463467658607_7895854033338528550_n.jpg

   454734154_1233463367658617_8184361410751558232_n.jpg

Para pihak berperkara merasa lega dan berterima kasih kepada pengadilan yang telah memberikan layanan hukum yang cepat dan murah. Mereka berharap hasil persidangan dapat memberikan keputusan yang adil dan mengakhiri permasalahan mereka.

454655228_1233463434325277_8317320205213980151_n.jpg   454656916_1233463330991954_1062696821838408561_n.jpg

Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Wangi Wangi yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mengatur tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Pengadilan Agama Wangi Wangi berencana untuk melaksanakan sidang di luar gedung secara rutin di beberapa tempat yang ada di wilayah hukumnya. Pengadilan Agama Wangi Wangi juga mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum ini untuk segera mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.