Pengadilan Agama Wangi Wangi, Gugatan Waris Berhasil Damai Melalui Mediasi

Hendro Nugroho (uptdddikbudwangiwangi@gmail.com)
Berita Seputar Pengadilan / 2024-09-10 03:16:41

GUGATAN WARIS BERHASIL DAMAI MELALUI MEDIASI

Perkara gugatan waris pasti melibatkan sengketa antara para pihak yang mempunyai hubungan keluarga dekat, dan sengketa tersebut akan berakibat putusnya hubungan silaturrahmi antara Penggugat dengan Tergugat, demikian halnya perkara Nomor 98/Pdt.G/2024/PA.Wgw. yang melibatkan seorang menantu yang menggugat mertua dan kakak-kakak iparnya mengenai harta warisan suaminya yang belum dibagi.

Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan waris adalah memaksimalkan upaya mediasi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Melalui proses mediasi oleh Arsyad, S.H.I. sebagai mediator yang juga Ketua Pengadilan Agama Wangi akhirnya membuahkan hasil setelah melakukan 6 kali pertemuan. Perkara gugatan waris yang diajukan pada tanggal 15 Juli 2024 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.

hhhehe.jpeg

Perkara Nomor 98/Pdt.G/2024/PA.Wgw. diajukan oleh Penggugat selaku istri almarhum melalui Kuasa Hukumnya (SRN, SH, MH), sedangkan Tergugat adalah ayah kandung dan saudara kandung almarhun, dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta rumah, yang terletak di Kecamatan Wangi Wangi, Kabupaten Wakatobi, beserta 1 unit motor.

Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan kata Arsyad, S.H.I. Dan terkhusus perkara waris, disamping memberikan kepastian hukum, juga mencegah terputusnya silaturrahmi antara para ahli waris yang pastinya masih mempunyai hubungan keluarga dekat imbuhnya.