Optimalisasi Mediasi Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian

Hendro Nugroho (uptdddikbudwangiwangi@gmail.com)
Berita Seputar Pengadilan / 2025-05-31 01:25:54

OPTIMALISASI MEDIASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN

Rabu, 28 Mei 2025 Pengadilan Agama Wangi Wangi

Berita gembira kembali hadir dari ruang mediasi, perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berhasil damai, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk rukun kembali untuk membina rumah tangga dengan baik.

Perkara perceraian merupakan perkara yang paling banyak diterima di Pengadilan Agama Wangi Wangi jika dibandingkan dengan perkara lainnya, yaitu sekitar 70 %, oleh karenanya Pengadilan Agama melalui mediasi berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara perceraian, dan berkat upaya mediasi tersebut beberapa perkara berhasil damai, dan para pihak akhirnya mencabut perkara dan rukun kembali sebagai suami istri

blr.jpg   jjjj.jpg

Demikian halnya dengan perkara nomor 66/Pdt.G/2025/PA.Wgw. yang mana Penggugat (NS) didampingi Kuasa Hukum (LRS), begitu juga Tergugat (LM) didampingi Kuasa Hukum (HJR), setelah melalui proses mediasi oleh Arsyad, S.H.I. Hakim Mediator yang juga Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi akhirnya membuahkan hasil, setelah tiga kali pertemuan Penggugat dan Tergugat rukun kembali dengan beberapa point kesepakatan yang ditandatangani para pihak serta mendiator, kemudian Penggugat mencabut perkaranya dalam persidangan.

Optimalisasi mediasi di Pengadilan Agama Wangi Wangi merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah perceraian yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, mediasi adalah Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Dengan upaya tersebut pada tahun 2024 perkara perceraian di Kabupaten Wakatobi menurun sekitar 20 % dari tahun 2023, harapan kedepannya semoga perkara perceraian semakin menurun seiring dengan adanya kesadaran masyarakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Mengenai trik atau upaya yang dilakuan dalam mediasi, Arsyad, S.H.I. menjelaskan: Kami selaku Mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan memberikan nasihat, pandangan dan solusi terhadap permasalah rumah tangga para pihak, dengan merujuk kepada dalil-dalil Al Quran dan Sunnah, agar mereka menyadari tujuan perkawinan dan berupaya untuk saling menerima kekurangan dan kelebihan pasangan masing-masing, dengan metode ini kami berharap pasutri menyadari kekhilafan masing-masing dan saling memaafkan dan akhirnya bisa rukun kembali. Karena semua rumah tangga mempunyai permasalahan yang berbeda-beda dan mempunyai potensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran, oleh karenanya seseorang tidak bisa menghindar dari masalah keluarga, tetapi harus dihadapi dengan mencari solusi yang terbaik dalam setiap permasalahan imbuhnya.