Penyerahan Perdana Menggunakan Akte Cerai Elektronik Kepada Pihak

Kamis(03/07) - Dengan sesuai aturan dari Surat Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025, Semua Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik resmi diberlakukan untuk seluruh Peradilan Agama dibawah Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI serentak mulai hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025. Sesuai dengan aturan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2025 Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Wangi-Wangi telah menyerahkan Akte Cerai Elektronik kepada pihak dalam upaya memberikan pelayanan yang efisien,efektifitas dan keamanan data serta memperpendek proses bagi para pihak berpekara.