Pemusnahan Blangko Fisik Akta Cerai, PA Wangi-Wangi Lanjutkan Digitalisasi Layanan
Wangi-Wangi, 19 September 2025 — Pengadilan Agama Wangi-Wangi hari ini melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai secara fisik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang lebih modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui digitalisasi.

Foto 1. Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Akta Cerai
Pemusnahan blangko fisik ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (E-AC) secara nasional sejak tanggal 1 Juli 2025 lalu. Dengan penerapan E-AC, seluruh data dan informasi Akta Cerai disimpan secara digital, sehingga blangko fisik tidak lagi diperlukan.

Foto 2. Proses Pemusnahan Blangko Akta Cerai
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Wangi-Wangi dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Diharapkan, digitalisasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perceraian dan meningkatkan efisiensi pelayanan secara menyeluruh.