Kode Etik dan Pedoman PNS

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Kode Etik / 2021-04-12 23:57:03

KODE ETIK PNS

PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

NO

PENJELASAN KODE ETIK

KODE ETIK

PEDOMAN

1

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI