Kode Etik Panitera dan Jurusita

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Kode Etik / 2021-04-12 23:57:39

KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA

PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

NO

PENJELASAN KODE ETIK

KODE ETIK

1

Kode Etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan;

Panitera ialah Panitera, Katera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu PeradilanUmum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain;

Jurusita adalah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;