Prosedur Cerai Talak

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Prosedur Beracara / 2021-05-01 07:43:29

PROSEDUR PERKARA CERAI TALAK

PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau kuasanya :

1

a.

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, Pasal 142 R.Bg. jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

b.

Pemohon dianjurkan untuk meminta petujuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 18 HIR, Pasal 142 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2006);

c.

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

b.

Bila Termohon telah meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang Undang No.1 tahun 1974);

c.

Bila Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) Undang Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

d.

Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) Undang Undang No. 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

3

Permohonan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

5

membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal237 HIR, 237 R.Bg.).

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1

Pemohon mendaftarkan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.

2

Pemohon dan termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.

3

a.

Tahapan Persidangan :

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (Sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

1)

Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

2)

Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

3)

Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.