Hak Pelapor dan Terlapor

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Layanan Pengaduan Publik / 2021-05-09 06:20:00

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016, Pasal 30;

A

HAK PELAPOR

1

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

5

mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

6

mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

B

HAK TERLAPOR

1

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

5

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

C

HAK INSTITUSI PEMERIKSA

1

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.