HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016, Pasal 30;
|
A |
HAK PELAPOR |
|
1 |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
|
2 |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
|
3 |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
|
4 |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
|
5 |
mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
|
6 |
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
B |
HAK TERLAPOR |
|
1 |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
|
2 |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
|
3 |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
|
4 |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
5 |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
|
C |
HAK INSTITUSI PEMERIKSA |
|
1 |
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. |
|
2 |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |