Mekanisme Pengaduan

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Layanan Pengaduan Publik / 2021-05-09 06:21:16

MEKANISME PENGADUAN

DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Wangi Wangi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Wangi Wangi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Wangi Wangi

A

Secara Lisan

1

Melalui telepon (0404)21778, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi.

B

Secara Tertulis

1

Menyampaikan Surat Resmi   yang ditujukan kepada   Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan   Agama Wangi Wangi, dengan   cara diantar langsung, dikirim   melalui melalui pos ke   alamat kantor di Jalan La Ruku No. 1, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi 93795. Melalui e-mail: pa.wanggiwangi@gmail.com

2

Pengaduan secara   tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kolaka

1

Pengadilan Agama Wangi Wangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2

Pengadilan Agama Wangi Wangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3

Pengadilan Agama   Wangi Wangi akan memberikan   tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4

Pengadilan Agama Wangi Wangi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.