Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan 1 TA 2021 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006 | (24/5)

yogi sumardi (sumardiyogi88@gmail.com)
Informasi Pengadilan / 2021-05-24 08:56:05

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat dari Sektretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1172 /SEK/OT.01.2/5/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang  Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan 1 TA 2021 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama., 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding., 3. Para sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Berikut Surat selengkapanya beserta lampirannya :

 Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW 1 TA 2021.pdf