
Wangi Wangi - Senin, 23 Agustus 2021, Bertempat di Desa Komala dan Desa Longa, Pengadilan Agama Wangi Wangi kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Destence) yang kedua kalinya dalam satu perkara Harta Bersama yang sama. Sebelumnya ada 5 tempat diadakannya Pemeriksaan Setempat, yang telah di bagi menjadi dua hari, yakni hari pertama Jumat, 20 Agustus 2021 di Kelurahan Mandati I, Kelurahan Mandati II, dan Kelurahan Mandati III, Sedangkan Hari Kedua Senin, 23 Agustus 2021 yakni di Desa Komala dan Desa Longa.

Dalam Hal ini, Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi Bapak Andi Muh. Yusri Patawari, S.HI., M.H. menunjuk 3 Orang Hakim yakni Bapak Hamsin Haruna, S.HI., (Wakil Ketua), Bapak Apep Andriana, S.Sy. (Hakim) dan Muhamad Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. (Hakim), di Bagian Kepaniteraan 2 orang yakni : Bapak M. Akbar Amin, S.HI (Panitera Muda Hukum) dan Ibu Raflina Abunuru (Jurusita Pengganti), sedangkan untuk PPNPN ada 3 orang yakni : La Ode Sofyan, S.IP, Julisman dan Darwin, SE.


Sidang berlangsung dengan lancar dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Sektor Wangi Wangi Selatan.