Kepaniteraan Pengadilan Agama Wangi Wangi Menggelar Sosialisasi PERMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti
Rabu, 08 Desember 2021

Wangi Wangi - Rabu, 08 Desember 2021,- Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi, Bagian Kepaniteraan menggelar Sosialisasi PERMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Wangi Wangi.


Sosialisasi yang diadakan mulai pukul 10.30 WITA dipimpin langsung Oleh Panitera Pengadilan Agama Wangi Wangi Bpak. Salahudin, S.HI., M.H., dan peserta sosialisasi di hadiri oleh Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Dalam Sosialisasi tersebut Panitera PA Wangi Wangi Bpak. Salahudin, S.HI., M.H., menyampaikan beberapa hal terkait kode etik yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, harga diri profesi Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat secara prima dan adil, selain itu beliau juga menjelaskan sikap yang tertuang pada PERMA mengenai kode etik dan Pedoman Perilaku Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti.
Sosialisasi tersebut berjalan hingga pukul 11.30. Tim IT PA Wangi Wangi